Cara Klaim Bpjs Tenaga Kerja Secara Online Sehabis Habis Era Kontrak 2019 December 24, 2018 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Klaim BPJS Tenaga Kerja Online - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu di kenal dengan nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yaitu sebuah kegiatan dari forum negara yang fungsinya untuk memberi dukungan kepada tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi dengan prosedur asuransi. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan aneka macam macam jaminan yang ditawarkan. Jaminan tersebut salah satunya yaitu solusi persiapan masa depan untuk para pekerja di Indonesia yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Selama kalian masih bekerja, kalian akan membayar BPJS Ketenagakerjaan dan sebagiannya akan ditabung untuk dana JHT. Saat berumur 56 tahun atau sudah bekerja selama 10 tahun, maka Anda dapat mencairkan JHT. Dulunya, JHT dapat dicairkan 100% antara kalau kalian telah berumur 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, pindah ke luar negeri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Sekarang dana Jaminan Hari Tua ini dapat dicairkan tidak hanya di kondisi tersebut saja, tetapi juga dalam bentuk persentase untuk persiapan dana pensiun ataupun untuk biaya perumahan. Sumber : Merdeka.com Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT ketika ini tidaklah susah. Kini dengan adanya layanan online, maka kalian dapat melaksanakan klaim secara simpel dengan layanan e-klaim. Daripada kita harus menunggu antrian yang panjang untuk pengajuan klaim, maka e-klaim solusi yang sempurna untuk irit waktu dan biaya. Akan tetapi sebelum melaksanakan klaim, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan untuk cara klaim BPJS JHT. Syarat Mencairkan BPJS Tenaga Kerja Setelah Habis Kontrak Jika kalian terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/Masa Kontrak Habis atau tetapkan untuk berhenti bekerja dan kalian tidak mencari pekerjaan lagi maka kalian dapat mencairkan 100% dari dana JHT. Cukup menunggu selama satu bulan sesudah kalian berhenti bekerja atau habis kontrak, kemudian kalian dapat melaksanakan klaim/mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu kalian persiapkan : Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya Fotokopi KTP beserta aslinya Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan juga aslinya Fotokopi surat pengalaman kerja/Paklaring beserta aslinya Buku rekening tabungan milik kalian Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online 1. Buat akun BPJSTK Apabila kalian belum mempunyai akun maka kalian harus Membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Lalu isikan data diri di halaman tersebut dan klik SUBMIT DATA. Kemudian kalian akan mendapatkan SMS instruksi aktivasi. Contoh gambar : 2. Setelah melaksanakan Submit Data dan mendapatkan instruksi aktivasi, langkah selanjutnya masukan instruksi aktivasi itu di halaman berikutnya untuk verifikasi, berikut pola gambarnya. 3. Setelah akun sudah aktif maka kalian dapat menentukan hidangan e-Klaim JHT Silahkan login terlebih dahulu melalui link berikut https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs untuk klaim BPJSTK. 4. Pada halaman berikutnya kalian perlu mengisikan beberapa keterangan perihal nomor KPJ, dan Jenis Klaim. Lalu klik SUBMIT FORM dan LANJUTKAN 5. Kemudian kalian akan mendapatkan SMS atau Email untuk konfirmasi PIN. Pada halaman berikutnya isikan formulir pengajuan e-klaim BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan isu yang diharapkan menyerupai PIN konfirmasi, cabang BPJS terdekat yang akan dikunjungi, keterangan rekening dan mengupload dokumen persyaratan yang di butuhkan. 6. Setelah semua dokumen persyaratan diupload maka klik SAVE/SIMPAN. 7. Sesudah semua data berhasil disimpan, maka kalian akan mendapatkan Email perihal status klaim online. Contoh email menyerupai gambar berikut. 8. Selanjutnya, kalian hanya perlu menunggu untuk himbauan lewat Email perihal pengajuan klaim. Jika pengajuan diterima maka kalian segera tiba ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih dengan dokumen orisinil (dalam 7 hari) sesuai jadwal yang sudah tertera di email. Jika tidak diterima maka kalian perlu memperlihatkan dokumen yang diminta pihak BPJS. Demikian artikel mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sesudah habis masa kontrak, dana BPJSTK yang sudah di klaim akan otomatis masuk ke rekening kalian dalam kurun waktu 3 hari hingga maximal 2 ahad kalau kalian menentukan metode mencairkan BPJSTK via Bank, namun kalau kalian menentukan cash maka akan diberi jadwal pengambilan dana sesuai himbauan pihak BPJS. Suber acuan artikel : https://www.aturduit.com/articles/cara-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-jaminan-hari-tua/ Sumber gambar di peroleh dari : https://www.abuazmashare.id Jangan lupa sesudah Dana BPJS Cair masuk ke rekening kalian, ajak-ajaklah mimin ngopi bareng agar uangnya barokah dan tidak dipakai untuk berfoya-foya, terima kasih. Muehehe Sumber https://www.lokerpt.com Comments
Comments
Post a Comment